KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan
Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila
dan setia pada Undang – Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita – cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1954.
Oleh sebab itu,
Guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar –
dasar sebagai berikut :
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran prfesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua
siswa dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap
pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama – sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru
secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Disempurnakan pada Kongres PGRI XVI,
Tahun 1989 di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar