PEMERINTAH
KABUPATEN KEBUMEN
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UNIT KECAMATAN KARANGSAMBUNG
Alamat :
Rowobayem Rt 01 Rw 09, Ds. Wadasmalang, Kec. Karangsambung, Kebumen 54353
PERJANJIAN KERJA SAMA
No : 441.7 / / 2012
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUWARNO HADI WAHYONO, S.Pd
Jabatan : Kepala SD Negeri Rowobayem
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUWARNO HADI WAHYONO, S.Pd
Jabatan : Kepala SD Negeri Rowobayem
UPT Dinas Dikpora Unit Kec. Karangsambung.
Bertindak atas nama Kepala SD Negeri Rowobayem, untuk selanjutnya disebuat sebagai pihak pertama.
Nama : dr. ___________________________________
Jabatan : Kepala Puskesmas Kecamatan Karangsambung.
Bertindak atas nama Kepala Puskesmas Kec. Karangsambung, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Bahwa, Kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang Penyuluhan kesehatan gizi buruk pada siswa SD Negeri Rowobayem.
Adapaun ketentuan-ketentuan kesepakatan kerjasama adalah sebagai berikut :
Bertindak atas nama Kepala SD Negeri Rowobayem, untuk selanjutnya disebuat sebagai pihak pertama.
Nama : dr. ___________________________________
Jabatan : Kepala Puskesmas Kecamatan Karangsambung.
Bertindak atas nama Kepala Puskesmas Kec. Karangsambung, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Bahwa, Kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang Penyuluhan kesehatan gizi buruk pada siswa SD Negeri Rowobayem.
Adapaun ketentuan-ketentuan kesepakatan kerjasama adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama setuju atas Pelaksanaan Penuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan
gizi buruk siswa SD Negeri Rowobayem. Adapun pelaksanaan Penyuluhan dan pemeriksaan
tersebut dilakukan oleh petugas Puskesmas Kecamatan Karangsambung di SD Negeri
Rowobayem.
Pasal 2
Pihak Kedua sepakat bahwasanya jangka waktu pelaksanaannya , dilakukan
secara rutin setiap 4 bulan sekali dalam 1 tahun pelajaran.
Pasal 3
Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat dalam pelaksanaan Penyuluhan dan Pemeriksaan
Kesehatan Gizi buruk siswa SD Negeri Rowobayem dimulai pada awal tahun
pelajaran.
Pasal 4
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan
dan Pemeriksaan Kesehatan Gizi buruk pada siswa SD Negeri Rowobayem ini
bersifat sosial
Pasal 5
Apabila
dalam perjanjian kerja sama ini ada kekeliruan maka dapat direvisi atau
diperbaharui lagi
Pihak I
Kepala SD ......................
|
Pihak II
Kepala Puskesmas Kec .......
|
Thanks
BalasHapus