Happy moments, praise God. Difficult moments, seek God. Painful moments, trust God. Every moment, thank God

Selasa, 23 Oktober 2012

Contoh Kode Etik Sekolah


CONTOH KODE  ETIK SEKOLAH

1.    Menjabarkan visi ke dalam misi dan target mutu.
2.    Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
3.    Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah.
4.    Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk   
       melaksanakanpeningkatan mutu.
5.   Mengambil keputusan anggaran sekolah yang melibatkan guru dan
      komitesekolah.
6.    Membangun dan memelihara lingkungan pembelajaran yang kondusif.
7.    Menyusun struktur organisasi yang efektif dalam sekolah.
8.    Memastikan komunikasi yang jelas antara manajemen sekolah, staf, dan pesertadidik.
9.    Membina hubungan yang baik dengan warga sekolah dan birokrasi pendidikan.
10.  Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikandengan
       menggunakan sistem penghargaan atas prestasi dan pemberian sanksi ataspelanggaran
      peraturan dan kode etik sekolah.
11.  Mengembangkan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum tingkat satuanpendidikan.
12.  Merumuskan dan melaksanakan program supervisi staf dan peserta didik
       danmemanfaatkan hasilnya untuk meningkatkan kinerja sekolah.
13.  Menata pekerjaan pengembangan staf di sekolah.
14.  Memobilisasi dan mengelola sumber daya.
15.  Memastikan pemeliharaan bangunan sekolah.
16.  Menyimpan dan memutakhirkan dokumen dan informasi tentang sekolah.
17. Memiliki nilai jual (icon) di segala level, lokal, regional, nasional dan
      internasional
18. Menjalin kerjasama sekolah-sekolah pada skala global
19.  Memiliki jaminan kualitas prestasi akademik dan non akademik
20.  Memfasilitasi dengan baik upaya keterpaduan pendidikan antara orang tua,sekolah dan
       masyarakat
 21. Membuat grafik impian menjadi kenyataan.



Contoh MOU


                                       PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UNIT KECAMATAN KARANGSAMBUNG
Alamat : Rowobayem Rt 01 Rw 09, Ds. Wadasmalang, Kec. Karangsambung, Kebumen 54353


PERJANJIAN KERJA SAMA
                                                           No : 441.7 /      / 2012
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                                                     :  SUWARNO HADI WAHYONO, S.Pd
Jabatan                                                                 :  Kepala SD Negeri Rowobayem
                                                               UPT Dinas Dikpora Unit Kec. Karangsambung.
Bertindak atas nama Kepala SD Negeri Rowobayem, untuk selanjutnya disebuat sebagai pihak pertama.
Nama                                                                     :  dr. ___________________________________
Jabatan                                                                 :  Kepala Puskesmas Kecamatan Karangsambung.
Bertindak atas nama Kepala Puskesmas Kec. Karangsambung, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Bahwa, Kedua belah pihak setuju dan sepakat untuk menjalin kerjasama dalam bidang  Penyuluhan kesehatan gizi buruk pada siswa  SD Negeri Rowobayem.

Adapaun ketentuan-ketentuan kesepakatan kerjasama adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak pertama setuju atas Pelaksanaan Penuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan gizi buruk siswa SD Negeri Rowobayem. Adapun pelaksanaan Penyuluhan dan pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas Puskesmas Kecamatan Karangsambung di SD Negeri Rowobayem.

Pasal 2
Pihak Kedua sepakat bahwasanya jangka waktu pelaksanaannya , dilakukan secara rutin setiap 4 bulan sekali dalam 1 tahun pelajaran.

Pasal 3
Pihak pertama dan Pihak kedua sepakat dalam pelaksanaan Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gizi buruk siswa SD Negeri Rowobayem dimulai pada awal tahun pelajaran.

Pasal 4
Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Pemeriksaan Kesehatan Gizi buruk pada siswa SD Negeri Rowobayem ini bersifat sosial

Pasal 5
 Apabila dalam perjanjian kerja sama ini ada kekeliruan maka dapat direvisi atau diperbaharui lagi

Pihak I
Kepala SD ......................

  
Pihak II
Kepala Puskesmas Kec .......



Kode Etik Guru Indonesia



KODE ETIK GURU INDONESIA
             Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang – Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita – cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1954.
Oleh sebab itu, Guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar – dasar sebagai berikut :
 1.   Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang  berjiwa Pancasila.
 2.   Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran prfesional.
 3.   Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan  melakukan bimbingan dan pembinaan.
 4.   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya yang menunjang  berhasilnya proses belajar mengajar.
 5.   Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua siswa dan masyarakat  sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
       tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
 6.   Guru secara pribadi dan bersama – sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
 7.   Guru     memelihara     hubungan    seprofesi,    semangat    kekeluargaan, dan  kesetiakawanan sosial.
 8.   Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
 9.   Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang    pendidikan.

Disempurnakan pada Kongres PGRI XVI, Tahun 1989 di Jakarta.